PSBB Diperlonggar, Ibu Kota Perlahan Menggeliat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 06:42 WIB
Foto/Koran SINDO
JAKARTA - DKI Jakarta akhirnya memutuskan kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi corona (Covid-19). Kendati demikian, pelaksanaan PSBB dilakukan dengan pelonggaran. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian masa transisi sebelum memasuki era new normal atau tata kehidupan baru.

Dengan pelonggaran tersebut sejumlah aktivitas yang selama ini dikurangi, atau bahkan dihentikan, mulai diizinkan kembali dilaksanakan dengan kapasitas dibatasi. Namun, kelompok masyarakat rentan masih dilarang beraktivitas dan harus tetap di rumah seperti lansia, anak-anak dan ibu hamil, serta mereka yang sakit.



Keputusan DKI Jakarta memperpanjang PSBB yang berakhir kemarin, namun dengan pelonggaran, disampaikan Gubernur Anies Baswedan lewat video YouTube Pemprov DKI Jakarta kemarin. Kebijakan tersebut diambil karena DKI Jakarta memenuhi beberapa indikator yang disyaratkan.

Indikator pelonggaran PSBB yang disusun oleh Fakultas Kedokteran Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia meliputi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. Dari ketiga indikator, DKI Jakarta memiliki nilai masing-masing 75, 70, dan 100. "Jumlah total keseluruhan itu 76. Artinya, dengan nilai di atas 70, PSBB dapat dilonggarkan secara bertahap. Jakarta sudah bisa bergerak pada fase pelonggaran PSBB," kata Anies kemarin.

Kebijakan PSBB yang dilonggarkan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar beberapa sektor segera dilonggarkan pembatasan aktivitasnya. Hal ini disampaikan saat rapat terbatas yang membahas penanganan Covid-19 kemarin. (Baca: PSBB Diperpanjang, Kegiatan di Sekolah Tunggu Jakarta Aman)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!