PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga

Sabtu, 06 November 2021 - 14:46 WIB
Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar. Mereka harus memesan makanan dan minuman di dalam tempat karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan tanda kepada gelas masing-masing pengunjung.

Jika ruangan karaoke sudah digunakan, pengelola harus membersihkan ruangan dengan cairan disinfeksi. Setelah itu, ruangan tidak boleh digunakan selama satu jam. Tempat karoke juga harus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Peralatan menyanyi juga harus dibersihkan. Usai satu jam baru bisa digunakan tamu berikutnya. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Ingin segera Beroperasi

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Ada 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!