Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Terkait Mafia Tanah

Jum'at, 05 November 2021 - 20:39 WIB
Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap Direskrimum Polda Sumsel atas kasus penipuan dan penggelapan tanah. Foto/Ist
PALEMBANG - Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang atas kasus penipuan dan penggelapan tanah.

Kasubdit Harda II Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, selain Sarimuda, pihaknya juga mengamankan tersangka lain bernama Margono Mangkunegoro.



"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).

Sarimuda diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). PT SMS sendiri diketahui merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bergerak dalam bidang pengangkutan hasil tambang batu bara.



Sarimuda, ditangkap dalam dugaan kasus jual beli tanah berdasarkan laporan dari seorang lawyer bernama Anton Nurdin dalam Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

Adapun Margono Mangkunegoro, diketahui merupakan mafia tanah yang sudah banyak merugikan masyarakatdi daerah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Sudah banyak tanah yang diambil alih oleh Margono Mangkunegoro.



Tri Martono menjelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More