Amankan 11 Motor Curian, Warga yang Kehilangan Diminta Datangi Polsek Cilincing

Jum'at, 05 November 2021 - 16:24 WIB
Menurut Guruh, dari pemeriksaan yang dilakukan. Kedua pelaku mengaku baru melakukan aksi kejahatannya selama tiga bulan terakhir.

"Ini mereka pemain baru. Menurut pengakuan sudah tiga bulan dan Barang bukti sepeda motor Yamaha, 10 unit sepeda motor berbagai merk (11 Unit)," tuturnya.

Adapun dikatakan Guruh, meskipun baru namun kedua tersangka ini memiliki peran aksinya masing-masing.

"Tersangka ini bekerja sama, saling berboncengan, ada yang eksekutor, ada yang joki," pungkasnya. Baca juga: Pemain Baru, 2 Kawanan Bandit Ini Berhasil Gasak 11 Motor

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas seperti 11 motor berbagai merek, STNK, BPKB, Kunci Y dan anak kunci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!