Edarkan Upal dengan Modus COD Beli Ponsel, Pria Ini Diamankan Polisi

Jum'at, 05 November 2021 - 15:58 WIB
“Setelah pelapor menanyakan perihal uang palsu pada saksi, ternyata saksi tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari tersangka S adalah uang palsu. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” imbuh Kapolres.

AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 31 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu. Baca juga: Gawat! Sekitar Rp37,3 Juta Uang Palsu Asal Jateng Beredar di Sulawesi Utara

“Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!