Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Jum'at, 05 November 2021 - 10:54 WIB
”Kita lakukan pemeriksaan dan perlengkapan berkas perkara termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari (Olivia) sendiri dan juga rekannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/11/2021).

Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan CPNS fiktif. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 55.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto menyebut Oi dan Rafly mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!