TPS Bertambah 1.800, KPU Medan Tunggu Arahan Pusat Soal Teknisnya

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:05 WIB
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik bersama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair saat di Pemko Medan. Foto/ist
MEDAN - Tempat Pemungutan Suara (TPS) diestimasi akan bertambah 1.800 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunggu arahan KPU Pusat soal penambahan anggaran dan teknisnya.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan, mereka mengestimasi penambahan jumlah TPS sebanyak 1.800 TPS. Dengan demikian jumlah TPS diperkirakan sebanyak 5.000 dari sebelumnya yang hanya 3.200 TPS. (Baca juga : Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni, KPU Medan Siap Terapkan Protokol Kesehatan )



"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," terangnya, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 membuat adanya perubahan-perubahan seputar teknis penyelenggara. Perubahan-perubahan ini terjadi mengingat dalam pelaksanaannya, KPU harus mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus mematikan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!