Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
Untuk diketahui, warga Jakarta yang hendak uji emisi kendaraannya bisa mendatangi bengkel atau perusahaan motor yang telah mendapatkan izin dari Sudin LH Jakbar. Warga Jakarta bisa melihat daftar bengkel yang sudah mengantongi izin itu melalui aplikasi e-uji emisi milik Pemprov DKI Jakarta yang dapat diunduh melalui PlayStore.
"Ada juga fitur-fitur yang digunakan di situ (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor pelatnya lalu di situ ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.
Berikut ini ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
"Ada juga fitur-fitur yang digunakan di situ (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor pelatnya lalu di situ ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.
Berikut ini ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
Lihat Juga :