Mulai Hari Ini, Terbang ke Bali Cukup Pakai Surat Antigen
Rabu, 03 November 2021 - 12:55 WIB
DENPASAR - Pelancong yang akan berlibur ke Bali bisa bernafas lega. Sebab, surat hasil tes antigen bisa dipakai untuk syarat terbang ke pulau dewata, mulai, Rabu (3/11/2021).
" Penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai mulai hari ini dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira.
Dia menjelaskan, aturan baru ini diberlakukan setelah terbit SE Kemenhub No 96 tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).
Dikatakan, penumpang yang boleh menggunakan surat hasil tes antigen 1x24 jam sebagai syarat terbang adalah yang sudah melakukan vaksin dosis lengkap (dua kali suntik). Baca: Tanah Longsor dan Banjir Bandang Kepung Bandung Barat, Puluhan Rumah Terdampak.
Sedangkan penumpang yang baru melakukan vaksin tahap pertama tetap wajib mengantongi hasil tes PCR 3x24 jam. "Syarat hasil tes PCR negatif juga berlaku bagi usia di bawah 12 tahun tanpa kewajiban sertifikat vaksin. Baca Juga: Mahasiswa Ini Tega Pukuli Tetangga hingga Babak Belur.
Taufan berharap aturan baru ini akan meningkatkan trafik penumpang yang sempat turun akibat syarat tes PCR yang berlaku sebelumnya. "Semoga bisa kembali di atas 20 ribu orang per hari, baik untuk kedatangan dan keberangkatan," ujarnya.
Lihat Juga: Jadwal Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Terganggu Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
" Penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai mulai hari ini dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira.
Dia menjelaskan, aturan baru ini diberlakukan setelah terbit SE Kemenhub No 96 tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).
Dikatakan, penumpang yang boleh menggunakan surat hasil tes antigen 1x24 jam sebagai syarat terbang adalah yang sudah melakukan vaksin dosis lengkap (dua kali suntik). Baca: Tanah Longsor dan Banjir Bandang Kepung Bandung Barat, Puluhan Rumah Terdampak.
Sedangkan penumpang yang baru melakukan vaksin tahap pertama tetap wajib mengantongi hasil tes PCR 3x24 jam. "Syarat hasil tes PCR negatif juga berlaku bagi usia di bawah 12 tahun tanpa kewajiban sertifikat vaksin. Baca Juga: Mahasiswa Ini Tega Pukuli Tetangga hingga Babak Belur.
Taufan berharap aturan baru ini akan meningkatkan trafik penumpang yang sempat turun akibat syarat tes PCR yang berlaku sebelumnya. "Semoga bisa kembali di atas 20 ribu orang per hari, baik untuk kedatangan dan keberangkatan," ujarnya.
Lihat Juga: Jadwal Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Terganggu Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
(nag)
tulis komentar anda