Polisi Ciduk Pembuat SIO Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok
Selasa, 02 November 2021 - 19:17 WIB
Adapun harga yang ditawarkan oleh pelaku kepada para pemesan berkisar ratusan ribu rupiah. Harga yang ditawarkan termasuk yang paling murah tanpa adanya tes.
Sebelumnya, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu polisi juga telah mengamankan RAH pelaku pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Berbeda dengan RY, RAH menjual SIO dengan harga yang lebih murah yakni Rp200.000. Saat ini RY maupun RAH masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu polisi juga telah mengamankan RAH pelaku pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Berbeda dengan RY, RAH menjual SIO dengan harga yang lebih murah yakni Rp200.000. Saat ini RY maupun RAH masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :