Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Dideportasi dari Bali

Selasa, 02 November 2021 - 18:58 WIB
Heather Mack (25), warga Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Heather Mack (25), warga negara Amerika Serikat mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Ia diusir dari Indonesia bersama Stella, putrinya 6 tahun.

Perempuan asal Chicago itu meninggalkan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Garuda GA0417 menuju Jakarta. "Jadwal penerbangan pukul 18.40 Wita," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.



Proses deportasi diawali dengan dikeluarkannya Heather dari sel tahanan Rudenim Bali. Dia lalu dibawa ke terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.



Tiba pukul 17.00 Wita, Heather dan putrinya masuk ke terminal melalui pintu khsusus untuk menghindari kejaran jurnalis media asing yang sudah menunggu sejak pagi hari.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya selanjutnya akan diterbangkan dengan maskapai Delta Airline DL7932 ke Chicago.



Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan.

Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014 silam.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content