Bisnis Prostitusi Online, Anggota Ormas di Bali Terima Rp50 Ribu Sekali Kencan

Selasa, 02 November 2021 - 16:05 WIB
I Nyoman Okariawan ditangkap karena kasus prostitusi online. Foto: Chusna/SINDOnews
DENPASAR - Seorang pria, diduga anggota ormas bernama I Nyoman Okariawan (37), ditangkap anggota Polresta Denpasar. Okariawan ditangkap karena menjadi germo prostitusi online.

"Awalnya kita terima informasi ada pemesanan cewek lewat aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Okariawan ditangkap, di Jalan Tukad Balian Denpasar. Dalam aksinya, dia menyediakan sejumlah pekerja seks dan menyediakan tiga kamar kos.





Pria bertato lambang ormas di tangan kanannya ini, memasang tarif esek-esek Rp300 ribu untuk shortime. "Dia mengambil untung Rp50 ribu dari setiap transaksi," ungkap Jansen.

Selain mengamankan Okariawan, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya sprei (2 buah) handuk (2 buah) kondom bekas pakai (2 buah), kondom belum terpakai (1 buah) dan uang tunai Rp1,5 juta.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content