Tak Mampu Beli, Kuli Bangunan Jambret Handphone di Tangsel

Senin, 01 November 2021 - 15:07 WIB


Kepada polisi, RR memang ingin segera memiliki HP dengan cara apapun. Karena sehari-hari bekerja sebagai kuli di kawasan itu, RR pun memutuskan menjambret di lingkungan sekitar.

Saat diamankan polisi, pelaku masih menggunakan HP korban untuk berkomunikasi. Dia juga mengaku, tak ada niat menjual barang hasil curian itu, lantaran dia memang memergunakannnya hanya untuk komunikasi sehari-hari.

"Bukan untuk dijual, tapi untuk kebutuhan pribadi. Karena enggak sanggup beli, akhirnya melakukan itu," ucap Iman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!