Gara-gara Kalah Pilkades, Calon Kades di Lebak Tutup Jalan Desa dengan Tembok Permanen
Senin, 01 November 2021 - 10:46 WIB
LEBAK - Tindakan tidak terpuji dilakukan seoran calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten. Hanya gara-gara kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, calon kades tersebut menutup jalan desa dengan tembok, serta menumpuk batu dan kayu.
Akibat aksi tidak terpuji ini, warga di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tidak bisa keluar kampungnya. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penutupan jalan tersebut, bahkan salah satu jalan sudah ditutup pakai tembok permanen.
Salah seorang warga Desa Sukamanah, Wahyuni mengaku kesulitan untuk keluar kampungnya karena di ujung jalan kampung sudah ditutup pakai tumbukan batu besar, dan sejumlah kayu gelomdongan berukuran besar.
Penutupan jalan secara sepihak ini, menurut Wahyuni membuat dirinya harus berputar arah hanya untuk sampai ke rumahnya. "Pastinya sangat mengganggu, karena untuk pulang saja harus memutar jauh," ujarnya.
Diduga pelaku penutupan jalan ini, merupakan salah satu calon kades yang kalah dalam Pilkades serentak pada 24 oktober 2021 lalu. Merasa telah membantu warga namun tetap kalah dalam Pilkades, membuat calon kades tersebut kecewa dan menutup jalan yang diakui milik pelaku.
Sementara seorang pemilik mobil, Sukon Makmur mengaku, mobilnya tidak dapat keluar karena banyak portal jalan yang menutup jalan. "Sehari-hari saya mencari nafkah pakai mobil, sekarang harus terhenti karena jalannya ditutup pakai tembok," tuturnya.
Dia berharap adanya kesadaran pemilik tanah untuk tidak berbuat hal tersebut, karena merugikan orang banyak. Tanah yang dipakai jalan tersebut, dahulu memang milik salah satu tokoh di desa itu, namun dalam perjalanan waktu jalan desa itu sudah dihibahkan untuk jalur lalu lintas warga.
Diharapkan, para calon kades yang tidak dapat menerima hasil Pilkades, dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan keberatan, sesuai Perda Kabupaten Lebak No. 1/2015 tentang desa dan Perbup Lebak No. 7/2015 tentang Pilkades serentak. Sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga
Akibat aksi tidak terpuji ini, warga di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tidak bisa keluar kampungnya. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penutupan jalan tersebut, bahkan salah satu jalan sudah ditutup pakai tembok permanen.
Salah seorang warga Desa Sukamanah, Wahyuni mengaku kesulitan untuk keluar kampungnya karena di ujung jalan kampung sudah ditutup pakai tumbukan batu besar, dan sejumlah kayu gelomdongan berukuran besar.
Penutupan jalan secara sepihak ini, menurut Wahyuni membuat dirinya harus berputar arah hanya untuk sampai ke rumahnya. "Pastinya sangat mengganggu, karena untuk pulang saja harus memutar jauh," ujarnya.
Diduga pelaku penutupan jalan ini, merupakan salah satu calon kades yang kalah dalam Pilkades serentak pada 24 oktober 2021 lalu. Merasa telah membantu warga namun tetap kalah dalam Pilkades, membuat calon kades tersebut kecewa dan menutup jalan yang diakui milik pelaku.
Sementara seorang pemilik mobil, Sukon Makmur mengaku, mobilnya tidak dapat keluar karena banyak portal jalan yang menutup jalan. "Sehari-hari saya mencari nafkah pakai mobil, sekarang harus terhenti karena jalannya ditutup pakai tembok," tuturnya.
Baca Juga
Dia berharap adanya kesadaran pemilik tanah untuk tidak berbuat hal tersebut, karena merugikan orang banyak. Tanah yang dipakai jalan tersebut, dahulu memang milik salah satu tokoh di desa itu, namun dalam perjalanan waktu jalan desa itu sudah dihibahkan untuk jalur lalu lintas warga.
Diharapkan, para calon kades yang tidak dapat menerima hasil Pilkades, dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan keberatan, sesuai Perda Kabupaten Lebak No. 1/2015 tentang desa dan Perbup Lebak No. 7/2015 tentang Pilkades serentak. Sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
(eyt)
tulis komentar anda