Ngaku Anggota Kopassus dan Bawa Kabur 3 Motor, Petualangan Handoko Berakhir di Penjara
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:56 WIB
"Sebelumnya, tersangka telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama. Di lokasi kejadian sekitaran Giant Penggaron, tersangka membawa kabur Honda Astrea. Kemudian di sekitaran Superindo tersangka membawa kabur Honda Revo," terang Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di mesin ATM. Kemudian kendaraan sepeda motor yang dipinjam dibawa kabur.
"Saat di angkringan saya mengaku anggota Kopassus. Setelah korban yakin, saya pinjam motornya dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ujarnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di mesin ATM. Kemudian kendaraan sepeda motor yang dipinjam dibawa kabur.
"Saat di angkringan saya mengaku anggota Kopassus. Setelah korban yakin, saya pinjam motornya dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda