Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:49 WIB
BANDUNG - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 402,380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika sabu-sabu asal Iran di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Rabu 3 Juni 2020 malam.
Selain mengamankan 402 kg sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.
Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BACA JUGA: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )
Lokasi penggerebekan dan penangkapan, Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam rilis resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan.
Sedangkan tim yang terlibat, Kombes Pol Herry Heryawan; Kombes Pol Tubagus Ami; AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Awaludin Amin, Kompol Malvino Sitohang, dan AKP Abdul Rohim.
Di lokasi penangkapan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, petugas mengamankan dua bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 2.360 gram atau 2,36 kg.
Sedangkan Sukaraja, Kota Sukabumi, petugas menyita 333 bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 392.940 gram atau 392,94 kg.
Kemudian, lima bungkusan plastik wraping hitam berisi sabu seberat 5.900 gram atau 5,9 kg. Selain itu, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 1.180 gram atau 1,18 kg.
Selain mengamankan 402 kg sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.
Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BACA JUGA: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )
Lokasi penggerebekan dan penangkapan, Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam rilis resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan.
Sedangkan tim yang terlibat, Kombes Pol Herry Heryawan; Kombes Pol Tubagus Ami; AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Awaludin Amin, Kompol Malvino Sitohang, dan AKP Abdul Rohim.
Di lokasi penangkapan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, petugas mengamankan dua bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 2.360 gram atau 2,36 kg.
Sedangkan Sukaraja, Kota Sukabumi, petugas menyita 333 bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 392.940 gram atau 392,94 kg.
Kemudian, lima bungkusan plastik wraping hitam berisi sabu seberat 5.900 gram atau 5,9 kg. Selain itu, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 1.180 gram atau 1,18 kg.
tulis komentar anda