Bule Sadis Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari Lapas Kerobokan, Bali

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 10:11 WIB
Heather Mack, perempuan asal Amerika Serikat yang menjadi napi kasus pembunuhan ibu kandungnya bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (29/10/2021). SINDOnews/Chusna
SERANG - Heather Mack, perempuan asal Amerika Serikat yang menjadi napi kasus pembunuhan ibu kandungnya bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (29/10/2021).

Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. "Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan Lili.

Heather keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita. Mengenakan baju warna coklat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa ke mobil imigrasi.



Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama 7 tahun dan dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi 2 tahun 10 bulan.

Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014.

Pembunuhan dilakukan kekasihnya, Tommy Schaefer. Mereka bertiga saat itu sedang berlibur di Bali. Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua.

Kasus ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather kala itu masih baru berusia 18 tahun dan sedang hamil. Baca: Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari Lapas Kerobokan Bali Akhir Oktober.



Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut ketahuan kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.

Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi. Baca Juga: Divonis 6,6 Tahun Penjara, Mantan Kepala Samsat Malingping Langsung Jatuh Sakit.

Akibat pembunuhan itu, Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Heather divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content