Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Kades dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari TTU
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:27 WIB
Sedangkan terhadap tersangka KA, disangka melanggar Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berkas perkara tersangka MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yang sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II), bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, terhadap kedua terdakwa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan," tegas Robert, Jumat, 29/10/2021. Baca: Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih.
Pihak kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik kedua tersangka di antaranya, uang tunai senilai Rp229.222.000, 1 unit truk DH 8454 DD, 1 unit mobil Terios N 1582 DV, 1 unit motor KLX, 1 unit mesin cetak batako. Baca Juga: Tertimbun Longsor, 6 Penambang Emas Tewas di Lubang Sedalam 8 Meter.
"Bahwa dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera Disidangkan," pungkasnya.
"Berkas perkara tersangka MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yang sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II), bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, terhadap kedua terdakwa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan," tegas Robert, Jumat, 29/10/2021. Baca: Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih.
Pihak kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik kedua tersangka di antaranya, uang tunai senilai Rp229.222.000, 1 unit truk DH 8454 DD, 1 unit mobil Terios N 1582 DV, 1 unit motor KLX, 1 unit mesin cetak batako. Baca Juga: Tertimbun Longsor, 6 Penambang Emas Tewas di Lubang Sedalam 8 Meter.
"Bahwa dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera Disidangkan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :