Buntut Kematian George Floyd, Tiga Polisi Minneapolis Didakwa

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:11 WIB
Cekik Pria Kulit Hitam Hingga Meninggal, 4 Polisi AS Dipecat
WASHINGTON - Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mendakwa tiga perwira polisi lain yang berada di lokasi selama pembunuhan George Floyd. Sementara itu Derek Chauvin, perwira polisi yang mencekik Floyd dengan lutut, sekarang akan menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua.

Cuplikan Chauvin menekan lututnya ke leher Floyd - meskipun pria itu mengatakan dia tidak bisa bernapas - menjadi viral dan mendapat kecaman luas. Petugas itu dipecat karena insiden itu dan pada awalnya dituduh melakukan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan. Menurut dokumen pengadilan, Chauvin kini menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.



Para pengunjuk rasa di seluruh Amerika telah menuntut agar tiga perwira lain yang berada di tempat kejadian-yang menangkap Floyd atas dugaan pemalsuan-juga harus bertanggung jawab. (Baca: Viral, Video Pria Kulit Hitam Meninggal Dicekik Polisi AS )

Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk tiga petugas lainnya yaitu Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane. Mereka dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Ellison juga meminta jaminan untuk keempatnya ditetapkan USD1 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!