Jual Kulit dan Tengkorak Harimau Sumatera Rp70 Juta, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:52 WIB
Kemudian tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti yang diamankan kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh. Sedangkan dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan pihaknya mengapresiasi Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

Baca juga: Dyah Wiyat, Kisah Cinta Segitiga dan Perselingkuhan di Kerajaan Majapahit

"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegasnya, Rabu (27/10/2021).

Penangkapan ini, kata Subhan, merupakan hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta. Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!