Jual Kulit dan Tengkorak Harimau Sumatera Rp70 Juta, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:52 WIB
Kulit dan tengkorak harimau Sumatera yang dijual dua warga Aceh Tengah, Aceh seharga Rp70 juta. Foto/Ist
ACEH TENGAH - Tiga warga Aceh Tengah, Aceh dibekuk dan dua di antaranya ditetapkan jadi tersangka penjualan kulit dan tengkorak harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrea). Ketiganya ditangkap oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Aceh.

Para tersangka ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin, 25 Oktober 2021.



Dari tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjual kulit harimau. Mereka adalah MAS (47) dan SH (30).



Bersama para tersangka penjual kulit harimau itu, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.

Kemudian tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti yang diamankan kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh. Sedangkan dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan pihaknya mengapresiasi Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.



"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegasnya, Rabu (27/10/2021).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content