Diklat Menwa Berujung Maut, 21 Orang Panitia Diserahkan ke Polisi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:51 WIB
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menggelar konferensi pers terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.
Pihak kampus diwakili Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Sutanto dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Memahasiswaan, Ahmad Yunus. Dalam keteranganya, keluarga besar UNS ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Gilang.
Saat ini, sebanyak 21 orang yang bergabung dalam panitia diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan UNS sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke penyidik polisi.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan, atas kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi total seluruh kegiatan yang ada unsur fisik di dalamnya. “Tidak hanya kegiatan resimen mahasiswa (menwa), namun juga kegiatan lainnya,” ungkap Sutanto, Selasa (26/10/2021). Baca Juga: Kampus UNS telah menutup sementara Kantor Menwa dan tidak boleh ada kegiatan di dalam maupun di luar kampus. “UNS juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban jika kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum,” pungkasnya.
Pihak kampus diwakili Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Sutanto dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Memahasiswaan, Ahmad Yunus. Dalam keteranganya, keluarga besar UNS ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Gilang.
Saat ini, sebanyak 21 orang yang bergabung dalam panitia diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan UNS sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke penyidik polisi.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan, atas kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi total seluruh kegiatan yang ada unsur fisik di dalamnya. “Tidak hanya kegiatan resimen mahasiswa (menwa), namun juga kegiatan lainnya,” ungkap Sutanto, Selasa (26/10/2021). Baca Juga: Kampus UNS telah menutup sementara Kantor Menwa dan tidak boleh ada kegiatan di dalam maupun di luar kampus. “UNS juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban jika kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum,” pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda