Rampok Mobil Mahasiswa, Bripka IS Anggota Polda Lampung Dipecat
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:52 WIB
BANDAR LAMPUNG - Sidang kode etik kepolisian digelar Bidpropam Polda Lampung, bersama Bidkum Polda Lampung, untuk mengadili Bripka IS. Anggota Korps Bhayangkara ini, terlibat perampokan mobil mahasiswa di Lampung.
Aksi perampokan mobil mahasiswa tersebut, dilakukan Bripka IS bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, berinisial ARD. Akibat perbuatannya, Bripka IS dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian.
Sidang kode etik kepolisian ini, akhirnya memutuskan Bripka IS dijatuhi sanski tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan kode etik kepolisian yang digelar secara tertutup itu, Bripka IS terbukti mendalangi aksi perampokan.
Aksi perampokan dilakukan Bripka IS bersama ke tiga orang rekannya, pada 9 Oktober 2021 di kawasan Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Dalam sidang yang berlangsung selama enam jam tersebut, juga dihadirkan korban, saksi, dan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menangkap Bripka IS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, usai menggelar sidang komisi kode etik kepolisian ini, rencananya Polda Lampung akan menggelar upacara tradisi PTDH kepada Bripka IS pada pekan depan.
"Bripka IS bersama rekannya ARD, akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kedua tersangka perampokan mobil ini, dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dua pelaku lagi masih kami buru," terangnya.
Baca Juga
Aksi perampokan mobil mahasiswa tersebut, dilakukan Bripka IS bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, berinisial ARD. Akibat perbuatannya, Bripka IS dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian.
Sidang kode etik kepolisian ini, akhirnya memutuskan Bripka IS dijatuhi sanski tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan kode etik kepolisian yang digelar secara tertutup itu, Bripka IS terbukti mendalangi aksi perampokan.
Baca Juga
Aksi perampokan dilakukan Bripka IS bersama ke tiga orang rekannya, pada 9 Oktober 2021 di kawasan Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Dalam sidang yang berlangsung selama enam jam tersebut, juga dihadirkan korban, saksi, dan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menangkap Bripka IS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, usai menggelar sidang komisi kode etik kepolisian ini, rencananya Polda Lampung akan menggelar upacara tradisi PTDH kepada Bripka IS pada pekan depan.
Baca Juga
"Bripka IS bersama rekannya ARD, akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kedua tersangka perampokan mobil ini, dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dua pelaku lagi masih kami buru," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda