Rampok Mobil Mahasiswa, Bripka IS Anggota Polda Lampung Dipecat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:52 WIB
Polda Lampung pecat Bripka IS yang terlibat perampokan mobil milik mahasiswa. Foto/iNews TV/Andres Afandi
BANDAR LAMPUNG - Sidang kode etik kepolisian digelar Bidpropam Polda Lampung, bersama Bidkum Polda Lampung, untuk mengadili Bripka IS. Anggota Korps Bhayangkara ini, terlibat perampokan mobil mahasiswa di Lampung.

Baca juga: Hindari Kejaran Tim Macan, Begal Sadis Terluka Usai Lompat dari Lantai 2 Kamar Indekos



Aksi perampokan mobil mahasiswa tersebut, dilakukan Bripka IS bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, berinisial ARD. Akibat perbuatannya, Bripka IS dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian.

Sidang kode etik kepolisian ini, akhirnya memutuskan Bripka IS dijatuhi sanski tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan kode etik kepolisian yang digelar secara tertutup itu, Bripka IS terbukti mendalangi aksi perampokan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!