Bantu Buruh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kemudahan Ajukan KPR Bersubsidi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:09 WIB
Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.

“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," terangnya.

Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal 500Juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200juta dengan suku bunga 5 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 6 persen.

Baca juga: Berkebaya Bali, Sukmawati Soekarnoputri Jalani Prosesi Pindah Agama Memeluk Hindu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya peserta minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!