Nyaris Jadi Korban Ganjal ATM, Kapolsek Cileungsi Bekuk Pelaku

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:42 WIB
"Terhadap Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya. (Baca juga: Pasien Covid-19 Masih Bertambah, Pemerintah Perpanjang Bansos )

Sementara itu, Endang menceritakan tentang kronologis aksi pelaku yang mencoba menipunya saat hendak melakukan transaksi di sebuah mesin ATM.

"Saat mau ambil uang tiba-tiba kartu ATM saya tak bisa keluar alias tersangkut di dalam mesin. Kemudian seorang pria tidak dikenal dengan menggunakan penutup mulut di belakang mencoba membantu," tuturnya.

Karena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Endang mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. "Namun pelaku malah meminta saya untuk memasukkan kode pin ATM," ujarnya.

Tidak berselang lama, ia berhasil meringkus pelaku ganjal ATM tersebut. "Jadi intinya begitu saya hampir jadi korban penipuan dengan modus ganjal ATM, karena saya yakin ini merupakan sebuah tindak pidana sehingga saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!