Setahun Buron, Bandar Pil Thryhexypenidyl Akhirnya Pasrah Digelandang ke Polresta Manado
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:29 WIB
MANADO - Salah satu bandar besar Thryhexypenidyl akhirnya diringkus Satres Narkoba Polrest Manado. Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HD alias Eman (37) ini dibekuk saat di apartemen yang disewanya di Sleman, Yogyakarta.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal setelah dapat informasi DPO 8 Oktober 2021 berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Warga Jawa Timur Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Hotline Pengaduan Ini
“Berdasarkan informasi tersebut kami Satres Narkoba bergerak dari Manado menuju Sleman Yogyakarta. Dengan dibantu Personel Polres Sleman dan Polsek Depok Barat Sleman Provinsi, Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan penangkapan DPO di TKP,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (25/10/2021).
Sugeng menambahkan, penangkapan berdasarkan, daftar Dpo/ II /X/2020 Dit Res Narkoba Polda sulut sesuai dengan Lp No: 481 / X /2020/SULUT/SPKT. Tanggal 19 Oktober 2020. Daftar Dpo/30/X/2021 sat res narkoba resta Manado. sesuai dengan :Lp/ 1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021.“DPO akan di jerat dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009,” katanya.
Diketahui, DPO kabur Oktober 2020. DPO merupakan bandar Thryhexypenidyl dengan area penjualan Sulut khususnya Manado. DPO sebelum tertangkap telah ditetapkan sebagai DPO Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polresta Manado
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal setelah dapat informasi DPO 8 Oktober 2021 berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Warga Jawa Timur Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Hotline Pengaduan Ini
“Berdasarkan informasi tersebut kami Satres Narkoba bergerak dari Manado menuju Sleman Yogyakarta. Dengan dibantu Personel Polres Sleman dan Polsek Depok Barat Sleman Provinsi, Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan penangkapan DPO di TKP,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (25/10/2021).
Sugeng menambahkan, penangkapan berdasarkan, daftar Dpo/ II /X/2020 Dit Res Narkoba Polda sulut sesuai dengan Lp No: 481 / X /2020/SULUT/SPKT. Tanggal 19 Oktober 2020. Daftar Dpo/30/X/2021 sat res narkoba resta Manado. sesuai dengan :Lp/ 1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021.“DPO akan di jerat dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009,” katanya.
Diketahui, DPO kabur Oktober 2020. DPO merupakan bandar Thryhexypenidyl dengan area penjualan Sulut khususnya Manado. DPO sebelum tertangkap telah ditetapkan sebagai DPO Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polresta Manado
(msd)
tulis komentar anda