Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:37 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir dihentikan penyelidikannya. Foto/Dok.SINDOnews
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (23/10/2021).

“Sebagai bentuk pertanggung jawaban kita dan menjawab pertanyaan teman-teman semua, kami dari Polda Sumut menyampaikan apa hasil dari tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea,” kata Panca.



Baca juga: Chat Mesum Anak Tersangka, Oknum Mantan Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Besok

Menurutnya, sejak kasus penetapan tersangka Ibu Gea, Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Yang mana ada kasus saling lapor antar ibu Gea bersama dengan sekelompok laki-laki atas nama Beni Feri dan Dedek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!