Keterangan Saksi Ringankan Direktur RS Mata Undaan

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:58 WIB
Sementara itu, saksi Lidya Nuradianti mengaku sangat dirugikan. Surat teguran itu berdampak pada citranya sebagai dokter mata, terlebih dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya. “Surat teguran itu baru dicabut saat adanya laporan ke polisi,” ungkapnya.

Saksi dr Ria Silva yang juga Wadir Pelayanan RS Mata Undaan dan Perawat Angga Surya Arsana juga membenarkan adanya komplain dari pasien. Atas komplain tersebut, RS Mata Undaan telah memberikan uang damai sebesar Rp400 juta. “Saya tidak tahu jumlahnya,” kata saksi Ria Silvia menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa, Sumarso.

Keterangan Ria sempat dipertanyakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Namun Ria tetap mempertahankan keterangannya.

“Anda sebagai Wakil Direktur Pelayanan lho, masak tidak tahu uang itu untuk apa, uang damai kah atau mengganti kerugian,” tanya hakim. “Saya tidak tahu karena tidak dilibatkan,” jawab Ria.

Sedangkan sang perawat, Angga Surya Arsana mengaku jika operasi ke pasien Alesandra Sesha dilakukan karena ada mandat dari dr Lidya. “Karena dr Lidya sedang melakukan operasi pasien lainya,” ungkapnya.

Usia sidang, penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno, Sumarso mengaku bahwa, keterangan para saksi meringankan posisi terdakwa. Menurut Sumarso, putusan MKEK IDI Surabaya terhadap dr Lidya tersebut, belum final.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!