Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Pengeluaran DO Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 13:31 WIB
Riyono menjelaskan, kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November hingga Desember 2020 lalu.

"Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance," tegasnya.

Menurut Riyono, penyimpangan tersebut, di antaranya adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

"PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," terangnya.

Dia juga membeberkan bahwa PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dan menerbitkan DO. Akibatnya, 5.000 ton gula keluar tanpa prosedur yang benar hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!