Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Operator di JICT

Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:03 WIB


"Apabila tidak dikasih biasanya dilambatkan sehingga proses billing atau proses pengangkatan pelayanan ini menjadi terhambat yang seharusnya dia dapat nomor 1 kemudian dilambat-lambatkan menjadi nomor 10," ucapnya.

Dari kasus pungli ini, Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5.000 dan handphone milik saksi yang merekam video. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!