Dukung Validasi Vaksinasi, KAI Daop 2 Wajibkan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pakai NIK

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:42 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk calon penumpang kereta api jarak jauh. Dok/SINDOnews
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk calon penumpang kereta api jarak jauh. Aturan tersebut untuk mendukung validitas program vaksinasi.

Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo, calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.



“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Kuswardoyo.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!