Dana Setoran Haji 403 Calhaj Bulukumba Akan Dikembalikan
Rabu, 03 Juni 2020 - 17:21 WIB
"Iya, di Bulukumba mestinya sekitar 403 jamaah calon haji tahun 2020 yang harus berangkat. Sementara lebih dari 10 ribu orang termasuk dalam daftar tunggu," jelasnya.
Diketahui, pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji di Indonesia tertuang melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji untuk tahun ini kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, berlaku bagi seluruh warga negara di semua daerah di Indonesia yang mendaftar tanpa terkecuali.
Baca Juga : Pemerintah Indonesia Batal Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020
Diketahui, pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji di Indonesia tertuang melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji untuk tahun ini kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, berlaku bagi seluruh warga negara di semua daerah di Indonesia yang mendaftar tanpa terkecuali.
Baca Juga : Pemerintah Indonesia Batal Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020
(sri)
Lihat Juga :