Pemohon Membludak, Pelayanan Kantor Samsat Kota Bogor Dipindah ke GOR Pajajaran

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:48 WIB
"Intinya program ini, ingin mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi bea balik nama (BBN) sehingga pajak kendaraan bisa menjadi pemasukan daerah yang dapat diandalkan," katanya. (Baca juga: Selama Sepekan Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Tak Ada Penambahan)



Selain gratis bea balik nama kendaraan (BBNKB II), program Triple Untung juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan bebas denda keterlambatan pembayaran Pajak STNK (Bebas denda PKB) termasuk tidak dikenakan pajak progresif.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!