PPKM Level 2, Pemkot Depok Buka Tempat Bermain Anak

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:07 WIB
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 443/463/Kpts/ Satgas/Huk/2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19. Dengan demikian sejumlah aktivitas yang semula tidak diperbolehkan kini sudah diperbolehkan. Antara lain tempat bermain anak yang kini sudah diperbolehkan beroperasi.

“Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” kata Idris dalam Perwalkot yang dikutip.

Kemudian juga dituliskan Idris bahwa kegiatan di pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tulisnya.

Kompetisi sepak bola Liga 1 dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan dan kompetisi sepak bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!