Polisi Temukan Obat Antidepresan pada Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:52 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan korban meninggal karena tertabrak oleh sopir taksi online berinisial RF yang saat ini sudah tersangka.
Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Meski demikian, RF tidak ditahan. Sementara, penumpang yang berada di dalam mobil bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. "Tersangka diancam 3 tahun penjara dan tidak ditahan," katanya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Meski demikian, RF tidak ditahan. Sementara, penumpang yang berada di dalam mobil bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. "Tersangka diancam 3 tahun penjara dan tidak ditahan," katanya.
(jon)
Lihat Juga :