Polisi Temukan Obat Antidepresan pada Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:52 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan korban meninggal karena tertabrak oleh sopir taksi online berinisial RF yang saat ini sudah tersangka.

Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka

Meski demikian, RF tidak ditahan. Sementara, penumpang yang berada di dalam mobil bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. "Tersangka diancam 3 tahun penjara dan tidak ditahan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!