1 Karyawan yang Dapat IOMKI Terinfeksi Covid-19, Perusahaan Ditutup 14 Hari

Rabu, 22 April 2020 - 10:12 WIB
Seperti diketahui, sedikitnya ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang seharusnya tutup tetapi justru beroperasi pada masa PSBB. Hal itu karena mereka memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Baca juga: DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin)

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020). Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor.

Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari hari).

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!