Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Rekreasi, Wagub DKI: Pelonggaran Ada Tahapannya
Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:20 WIB
Sekadar informasi, Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki destinasi wisata. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Sandiaga Salahuddin Uno. (Baca juga; Catat! Begini Aturan Bagi Pengunjung yang Ingin Berekreasi di Pantai Ancol )
Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di setiap daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat (15/10/2021) malam di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.
Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di setiap daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat (15/10/2021) malam di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.
(wib)
Lihat Juga :