Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Rekreasi, Wagub DKI: Pelonggaran Ada Tahapannya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:20 WIB
loading...
Anak di Bawah 12 Tahun...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara soal pelonggaran terbaru dalam aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota. Pelonggaran itu yakni anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat rekreasi .

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya. Jadi, kami menghormati perpanjangan PPKM dengan mulai membuka pelonggaran-pelonggaran secara bertahap dan berkelanjutan. Dan anak-anak juga perlu rekreasi," kata Ariza di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Politisi Partai Gerindra itu berpesan agar orang tua dan anak yang ingin berekreasi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah COVID-19. Sebab, potensi penularan COVID-19 masih ada dan belum benar-benar hilang. (Baca juga; Gabungkan Rekreasi dan Konservasi, Tempat Wisata Danau Situ Gede Bogor Dipercantik )

"Kami harapkan semua melaksanakan protokol kesehatan dan tetap yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan secara patut, taat, disiplin dan bertanggungjawab," terang Ariza.

Sekadar informasi, Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki destinasi wisata. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Sandiaga Salahuddin Uno. (Baca juga; Catat! Begini Aturan Bagi Pengunjung yang Ingin Berekreasi di Pantai Ancol )

Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di setiap daerah.

"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat (15/10/2021) malam di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Rekomendasi
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved