Dipakai Balap Liar Saat PSBB, Puluhan Motor Disita Polda Jatim

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:21 WIB
Puluhan sepeda motor diamankan di Mapolda Jatim karena melanggar UU Lalu Lintas. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah warga Surabaya masih saja nekat melakukan balapan liar. Bahkan, ada juga yang memasang knalpot brong di sepeda motornya.

(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )



Setidaknya, ada sebanyak 302 sepeda motor milik warga Kota Surabaya, disita Polda Jatim, karena melanggar aturan berlalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 sepeda motor diamankan saat digunakan balap liar. Sedangkan sebanyak 279 sepeda motor sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong.

"Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini merupakan gabungan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak," kata Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu di Mapolda Jatim, Rabu (3/6/2020).

Dia menambahkan, penindakan dilakukan berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar. Masyarakat juga banyak terganggu dengan sepeda motor yang knalpotnya brong. Saat diamankan, polisi memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar. Hal ini agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya.

"Kita menindaklanjuti laporan warga dengan cara penindakan selama 4 hari pada minggu lalu. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!