Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Diciduk saat Karaoke di Jawa Tengah
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:20 WIB
Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas
Sebelumnya, beredar di media sosial pria di Bekasi mencaci maki lalu berujar kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Belakangan diketahui VLL merupakan anggota ormas di Bekasi. Sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran kebencian ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi oknum ormas tersebut telah memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi di Jabodetabek.
Baca juga: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas
Sebelumnya, beredar di media sosial pria di Bekasi mencaci maki lalu berujar kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Belakangan diketahui VLL merupakan anggota ormas di Bekasi. Sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran kebencian ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi oknum ormas tersebut telah memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi di Jabodetabek.
(jon)
Lihat Juga :