Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Diciduk saat Karaoke di Jawa Tengah

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:20 WIB
Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas

Sebelumnya, beredar di media sosial pria di Bekasi mencaci maki lalu berujar kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Belakangan diketahui VLL merupakan anggota ormas di Bekasi. Sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran kebencian ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi oknum ormas tersebut telah memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi di Jabodetabek.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!