Sempat Buron, Suami Pembunuh Istri karena Konten TikTok Ditangkap di Nganjuk

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:35 WIB
Baca juga: Istri Cantik Digoda, Pria di Banjarmasin Lakukan Pembunuhan Sadis Bersama 2 Temannya

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan oleh aparat kepolisian diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun, korban merupakan istri kedua pelaku yang dinikahinya secara siri.

“Motifnya karena cemburu setelah 15 tahun bersama dan telah memiliki satu anak,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan.

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 338 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!