Terjaring Patroli Biru, 13 Travel Gelap Diamankan di Depok

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:14 WIB
Belasan mobil travel diamankan petugas gabungan Patroli Biru. Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
DEPOK - Sebanyak 324 kendaraan terpaksa ditolak masuk ke Kota Depok, lantaran tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dari ratusan kendaraan itu, 13 merupakan travel yang diamankan oleh tim gabungan Patroli Biru di sejumlah kawasan di Depok.

Travel tersebut melanggar Pasal 308 UU No 2 tahun 2009. Mereka melanggar aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.



Dalam patroli yang digelar gabungan antara Polrestso Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP Kota Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok mendapati 13 kendaraan travel yang menyalahi aturan.

"Kita mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj di Mapolrestro Depok, Rabu (3/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!