Polres Jakarta Pusat Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Pinjol
Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:03 WIB
Polres Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: MNC Portal/Dok
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) lalu. Para tersangka merupakan supervisor perusahaan dan debt collector.
Baca juga: Kantor Sindikat Pinjaman Online Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Pegawai
"Itu (supervisor) yang kita tetapkan tersangka. Lainnya eksekutor debt collector," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Kantor Sindikat Pinjaman Online Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Pegawai
"Itu (supervisor) yang kita tetapkan tersangka. Lainnya eksekutor debt collector," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Lihat Juga :