Oknum Guru yang Remas Payudara Siswinya dalam Kelas Akhirnya Ditangkap
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:11 WIB
MANADO - Oknum guru berinisial MMT (49), yang sebelumnya viral karena meremas payudara siswinya saat mengikuti pembelajaran di kelas, akhirnya ditangkap jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Bahkan, polisi telah menahan tersangka kasus cabul yang merupakan warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.
“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan," kata
Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Jumat (15/10/2021) petang.
Diketahui, kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling. Oknum guru tersebut meremas payudara siswi di sekolah setempat.
Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.
“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021," terang AKP Rio Gumara.
Bahkan, polisi telah menahan tersangka kasus cabul yang merupakan warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.
“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan," kata
Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Jumat (15/10/2021) petang.
Diketahui, kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling. Oknum guru tersebut meremas payudara siswi di sekolah setempat.
Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.
“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021," terang AKP Rio Gumara.
tulis komentar anda