Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:09 WIB


Dari hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, di tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni pada kepala, leher, dada, dan perut. Korban dibunuh dengan cara pembekapan, setelah keduanya bersetubuh.

Baca juga: Viral Pukul Pemotor di Tepi Jalan, Polantas Polresta Deliserdang Dicopot

Peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga setempat, karena korban wanita ditemukan terlentang tanpa busana di dalam kamar hotel. Akibat perbuatannya, tersangka LS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!