Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:09 WIB
loading...
Kematian seorang wanita tanpa busana di kamar Hotel Holiday Pekanbaru, Riau, terungkap. Foto/iNews TV/Muhammad Yusuf
A
A
A
PEKANBARU - Pria berinisial LS (36) warga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, diringkus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. LS ditangkap karena membunuh istri sirinya berinisial PA (46) di kamar Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Mayat Terikat Tali, Mulut Dilakban dan Ditelanjangi Gemparkan Riau
Dari hasil penyelidikan, LS mengakui perbuatannya telah membunuh istri sirinya di dalam kamar hotel, usai keduanya bersetubuh. Gara-garanya, LS kesal karena merasa pernah diracuni zat kimia oleh korban.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Pria Budhi mengatakan, dalam waktu 45 menit setelah peristiwa pembunuhan, pelaku berhasil diringkus polisi. "Pasangan siri ini menikah sejak 2017 dan memiliki seorang anak, namun hingga kini tidak tinggal serumah," ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Bimbingan Rohani, Pendeta di Sumba Tengah Dianiaya Anggota DPRD
Sebelum aksi pembunuhan sadis tersebut, LS membawa istri sirinya ke Hotel Holiday untuk mempertanyakan soal upaya pembunuhan dirinya menggunakan racun. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok usai bersetubuh. Pelaku akhirnya mencekik, memukul, dan membekap mulut korban hingga tewas.
![Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh]()
Dari hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, di tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni pada kepala, leher, dada, dan perut. Korban dibunuh dengan cara pembekapan, setelah keduanya bersetubuh.
Baca juga: Viral Pukul Pemotor di Tepi Jalan, Polantas Polresta Deliserdang Dicopot
Peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga setempat, karena korban wanita ditemukan terlentang tanpa busana di dalam kamar hotel. Akibat perbuatannya, tersangka LS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Mayat Terikat Tali, Mulut Dilakban dan Ditelanjangi Gemparkan Riau
Dari hasil penyelidikan, LS mengakui perbuatannya telah membunuh istri sirinya di dalam kamar hotel, usai keduanya bersetubuh. Gara-garanya, LS kesal karena merasa pernah diracuni zat kimia oleh korban.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Pria Budhi mengatakan, dalam waktu 45 menit setelah peristiwa pembunuhan, pelaku berhasil diringkus polisi. "Pasangan siri ini menikah sejak 2017 dan memiliki seorang anak, namun hingga kini tidak tinggal serumah," ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Bimbingan Rohani, Pendeta di Sumba Tengah Dianiaya Anggota DPRD
Sebelum aksi pembunuhan sadis tersebut, LS membawa istri sirinya ke Hotel Holiday untuk mempertanyakan soal upaya pembunuhan dirinya menggunakan racun. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok usai bersetubuh. Pelaku akhirnya mencekik, memukul, dan membekap mulut korban hingga tewas.
.jpg)
Dari hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, di tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni pada kepala, leher, dada, dan perut. Korban dibunuh dengan cara pembekapan, setelah keduanya bersetubuh.
Baca juga: Viral Pukul Pemotor di Tepi Jalan, Polantas Polresta Deliserdang Dicopot
Peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga setempat, karena korban wanita ditemukan terlentang tanpa busana di dalam kamar hotel. Akibat perbuatannya, tersangka LS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :