Masjid sampai Mal di Majalengka Segera Dibuka, Sekolah Tetap Tutup
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:11 WIB
Masjid di Majakengka segera dibuka kembali dengan penerapan protokol COVID-19. Foto/dok.SINDOnews
MAJALENGKA - Pemkab Majalengka sedang mempersiapkan pembukaan sejumlah fasilitas umum (fasum) menyusul segera berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
" Kabupaten Majalengka masih PSBB. Untuk adaptasi kenormalan baru (AKB) baru dilayangkan ke gubernur dan menkes. Jadi, kita belum AKB ya," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Menurut Karna Sobahi, beberapa fasum yang bakal dibuka begitu memperoleh izin AKb adalah minimarket dan mal. Kegiatan minimarket dan mal akan diperlonggar, khususnya berkaitan dengan jam operasional. Jika sebelumnya pukul 08.00-16.00 WIB, ke depan akan diperpanjang hingga 20.00 WIB.
(Baca: Cegah Penularan, Bupati Majalengka Minta Desa Sopir Positif COVID-19 Dilockdown)
"RS kembali bisa melayani pasien umum. Perkantoran normal, 25 persen WFH, hotel melayani penginapan, tapi makan dan minum di kamar. Perbankan 50 persen masuk, industri tetap harus buka dengan syarat pengurangan jam kerja atau pengaturan shift," kata dia.
Selanjutnya, jelas dia, warung makan, restoran dan kafe kembali dibuka normal. Begitu juga dengan pasar tradisional boleh beroperasi pukul 02.00-15.00 WIB. Namun, Karna menekankan bahwa pembukaan fasilitas umum tersebut tetap diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
" Kabupaten Majalengka masih PSBB. Untuk adaptasi kenormalan baru (AKB) baru dilayangkan ke gubernur dan menkes. Jadi, kita belum AKB ya," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Menurut Karna Sobahi, beberapa fasum yang bakal dibuka begitu memperoleh izin AKb adalah minimarket dan mal. Kegiatan minimarket dan mal akan diperlonggar, khususnya berkaitan dengan jam operasional. Jika sebelumnya pukul 08.00-16.00 WIB, ke depan akan diperpanjang hingga 20.00 WIB.
(Baca: Cegah Penularan, Bupati Majalengka Minta Desa Sopir Positif COVID-19 Dilockdown)
"RS kembali bisa melayani pasien umum. Perkantoran normal, 25 persen WFH, hotel melayani penginapan, tapi makan dan minum di kamar. Perbankan 50 persen masuk, industri tetap harus buka dengan syarat pengurangan jam kerja atau pengaturan shift," kata dia.
Selanjutnya, jelas dia, warung makan, restoran dan kafe kembali dibuka normal. Begitu juga dengan pasar tradisional boleh beroperasi pukul 02.00-15.00 WIB. Namun, Karna menekankan bahwa pembukaan fasilitas umum tersebut tetap diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat Juga :