Kakek 71 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kembangan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:36 WIB
Polisi menetapkan S (71), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (6) di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi menetapkan S (71), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (6) di Kembangan, Jakarta Barat. Kakek S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, " kata Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis, (14/10/2021).



Baca juga: 3 Tahun Disetubuhi, Gadis Bekasi Jadi Budak Nafsu Pegawai Pasar Kranji

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!