Wali Kota Pematangsiantar Diisukan Akan Lantik Massal Pejabat dan Kepsek, Plt BKD Bantah
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:37 WIB
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diisukan akan melantik pejabat secara massal, termasuk kepala sekolah SD dan SMP menjelang berakhir masa jabatannya. Foto SINDOnews
PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diisukan akan melantik pejabat secara massal, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP menjelang berakhir masa jabatannya. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkot Pematangsiantar membantah isu tersebut.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Kamis (14/10/2021), mengatakan, informasi yang diperoleh pihaknya, pekan depan walikota Hefriansyah disebut-sebut bakal melantik pejabat dan seratusan Kepala Sekolah SD dan SMP. Baca juga: Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
"Sebaiknya Wali Kota Hefriansyah menahan diri untuk tidak lagi melakukan pelantikan pejabat dan Kepala Sekolah SD dan SMP secara massal menjelang masa jabatannya berakhir, karena akan merugikan pejabat yang dilantik," ujar Fawer.
Fawer menambahkan, pelantikan pejabat oleh Wali Kota Hefriansyah menjelang masa jabatannya berakhir sangat tidak etis dan melanggar ketentuan dan aturan Pilkada. Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang Larangan Penggantian Pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Kamis (14/10/2021), mengatakan, informasi yang diperoleh pihaknya, pekan depan walikota Hefriansyah disebut-sebut bakal melantik pejabat dan seratusan Kepala Sekolah SD dan SMP. Baca juga: Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
"Sebaiknya Wali Kota Hefriansyah menahan diri untuk tidak lagi melakukan pelantikan pejabat dan Kepala Sekolah SD dan SMP secara massal menjelang masa jabatannya berakhir, karena akan merugikan pejabat yang dilantik," ujar Fawer.
Fawer menambahkan, pelantikan pejabat oleh Wali Kota Hefriansyah menjelang masa jabatannya berakhir sangat tidak etis dan melanggar ketentuan dan aturan Pilkada. Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang Larangan Penggantian Pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Lihat Juga :