Tagih Janji Pemerintah Daerah, Warga Blokade Jalan di Balikpapan dengan Ekskavator
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:15 WIB
BALIKPAPAN - Sejumlah warga menagih janji pemerintah daerah dengan memblokade Jalan Jembatan Pulau Balang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan ekskavator. Mereka menuntut ganti rugi lahan segera dipenuhi.
Sekitar 15 tahun yang lalu sebelum diputuskan untuk membangun jembatan penghubung Pulau Balang, Pemkot Balikpapan setuju menukar guling lahan warga.
Namun hingga kini tak ada kepastian dan kejelasan mengenai penggantian lahan. Hingga kini pihak pemerintah daerah belum memberikan uang yang sesuai pengganti lahan kepada warga.
“Memang ada yang telah diberikan uang pengganti lahan. Tetapi di lapangan, pemilik lahan bernama Gody ternyata menerima penggantian lahan tidak semestinya. Ia hanya menerima penggantian lahan seluas 10 ribu meter persegi dari semestinya 14 ribu meter persegi dijanjikan pemda,” Farida Sulistyani, selaku kuasa hukum Gody di lokasi, dikutip Kamis (14/10/2021).
“Ketika Pak Gody akan mensertifikatkan lahan 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan, malah hanya 10 ribu meter persegi. Ini sudah menciut luasnya,” sambungnya.
Farida menjelaskan, sebelumnya Pemkot memanggil Gody, pemilik lahan seluas 33 ribu meter persegi di Jalan Pendekat yang saat itu lahannya masih terbengkalai dan baru direncanakan akan dibuat untuk kawasan industri.
Pemkot Balikpapan meminta kepada Gody agar sebagian lahannya dibuatkan jalan untuk mobil peti kemas. Saat itu disampaikan alasan bahwa lahan yang mereka miliki berdekatan dengan pinggir sungai dan tentu membahayakan mobil angkutan berat tersebut.
Sekitar 15 tahun yang lalu sebelum diputuskan untuk membangun jembatan penghubung Pulau Balang, Pemkot Balikpapan setuju menukar guling lahan warga.
Namun hingga kini tak ada kepastian dan kejelasan mengenai penggantian lahan. Hingga kini pihak pemerintah daerah belum memberikan uang yang sesuai pengganti lahan kepada warga.
“Memang ada yang telah diberikan uang pengganti lahan. Tetapi di lapangan, pemilik lahan bernama Gody ternyata menerima penggantian lahan tidak semestinya. Ia hanya menerima penggantian lahan seluas 10 ribu meter persegi dari semestinya 14 ribu meter persegi dijanjikan pemda,” Farida Sulistyani, selaku kuasa hukum Gody di lokasi, dikutip Kamis (14/10/2021).
“Ketika Pak Gody akan mensertifikatkan lahan 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan, malah hanya 10 ribu meter persegi. Ini sudah menciut luasnya,” sambungnya.
Farida menjelaskan, sebelumnya Pemkot memanggil Gody, pemilik lahan seluas 33 ribu meter persegi di Jalan Pendekat yang saat itu lahannya masih terbengkalai dan baru direncanakan akan dibuat untuk kawasan industri.
Pemkot Balikpapan meminta kepada Gody agar sebagian lahannya dibuatkan jalan untuk mobil peti kemas. Saat itu disampaikan alasan bahwa lahan yang mereka miliki berdekatan dengan pinggir sungai dan tentu membahayakan mobil angkutan berat tersebut.
tulis komentar anda